PRODUK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggung jawab
:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Muhdaril Ahda
171201147
Hut 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
PRODUK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
I. Pengertian Serta Ruang Lingkup
Kebijakan dan Peraturan Perundang- undangan
Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan
tatanilai baru dalam masyarakat. Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang,
(2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan
Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah
bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Undang-Undang
Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan
hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada
tahun 1957 yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun
1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang
kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk
pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut
diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya di Indonesia, paling
tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari
segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan,
lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek
pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b. Pemerintah
memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan
keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber
daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk
mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
II. Hubungan dan Perbedaan antara Kebijakan dan
Peraturan Perundangan
Dalam perkembangannnya
peraturan kebijakan telah diterima sebagai suatu kebutuhan dalam mengisi
praktek tata usaha negara dimana tindakannya tersebut tidak dituntun secara
tuntas oleh suatu peraturan perundang-undangan yang ada. Sesungguhnya
keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan
bebas dari pemerintah. Kebijakan adalah ketetapan atau langkah maupun tindakan yang telah
disetujui atau digariskan tapi tidak harus dijadikan sebagai suatu peraturan.
Sedangkan Peraturan Perundang-Undangan
merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang. Kata publik mempunyai makna atau pengertian yang dapat berbeda
dengan pengertian masyarakat. Bila dikaitkan hubungan hukum dengan
kebijakan publik, dapat dikatakan bahwa setiap produk hukum pada dasarnya
adalah hasil dan proses kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat pada proses
pembentukan hukum. Dimana pada proses pembentukan hukum sebagai alur dan tahap
dilalui sampai pada terciptanya sebuah peraturan hukum.
Dalam banyak kasus, negara begitu saja mengingkari
legitimasi sistem hak kepemilikan yang ada sebelumnya atas lahan dan sumber
daya alam lain berbasis tanah, sehingga negara menetapkan hubungan-hubungan
baru dengan sarana-sarana produksi tersebut. Penduduk yang bermukim di hutan
atau petani yang bergantung pada hutan lebih dirugikan ketimbang diuntungkan
oleh penguasaan sentra listis negara atas hutan cadangan atau perkebunan hutan
(Blaikie, 1985 dalam Peluso, 2006). “Hilangnya otonomi relatif dan akses mereka
pada hutan menjadi sangat parah manakala negara menggunakan penguasaannya untuk
memonopoli eksploitasi sumber daya” (Peluso, 2006). Prosedur pengukuhan kawasan
hutan “jalan pintas“, dengan menapikkan fakta keberadaan masyarakat yang sudah
ada secara turun-temurun dan memiliki ketergantungan hidup yang tinggi terhadap
hutan, jelas sangat berpotensi memendam konflik laten dan massif. Hasil
identifikasi desa di dalam dan sekitar hutan tahun 2009 oleh Departemen
Kehutanan dan Badan Pusat Statistik diperoleh data desa hutan berjumlah 70.429
buah di seluruh wilayah Indonesia,
sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480 buah desa (Dephut & BPS, 2009).
Oleh karena itu seyogianya prosedur seperti itu harus dipandang sebagai cara
sementara dalam situasi darurat. Namun sayangnya setelah situasinya
berubah pemerintah belum pernah melakukan perubahan kebijakan yang mendasar
terkait penetapan kawasan hutan. Di Provinsi Riau, fakta ini dapat dilihat dari
kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan oleh Departemen/ Kementerian
Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 8.598.757,00 ha, namun
setelah diperbaharui pada tahun 2012 menjadi 9.036.835,00 ha
seperti pada Tabel 1. Dari HPK seluas 1.769.966,27 ha, selama kurun waktu 37
tahun (1986–2013) telah dikonversi menjadi kawasan penggunaan lain seluas
1.714.431,73 ha.
III. Permasalahan dan Isu Seputar Implementasi
Kebijakan Kehutanan di Indonesia
Akar masalah yang dihadapi dalam mewujudkan kinerja
pengurusan hutan yang baik terfokus pada masalah prakondisi, antara lain:
konflik kebijakan penataan ruang, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kapasitas
pengurusan hutan, serta ketiadaan institusi pengelola untuk kawasan hutan
produksi dan hutan lindung
a. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat.
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena
kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan segi ekonomis dibandingkan dengan
segi ekologis. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat dari pemerintah
sebagai suatu “pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut
didukung oleh regulasi dan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk kebijakan
yang kurang tepat adalah target pemerintah yang mengandalkan sumberdaya hutan
sebagai sumber pendapatan baik ditingkat nasional maupun daerah;
b. Deforestasi yang direncanakan
Deforestasi yang direncanakan adalah
konversi yang terjadi di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)
yang dilepaskan menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK atau APL).
Konversi yang direncanakan dapat juga terjadi di kawasan hutan produksi untuk
pertambangan terbuka. Sedangkan deforestasi yang tidak direncanakan terjadi
akibat konversi hutan yang terjadi di semua kawasan hutan akibat berbagai
kegiatan yang tidak terencana, terutama kegiatan illegal. Berdasarkan analisis
data satelit, selama period 2000-2005, hutan yang dikonversi baik yang direncanakan
maupun tidak direncanakan mencapai 1.089.560 Ha per tahun (Badan Planologi
Kehutanan, 2008).
Sampai tahun 2007, total luas deforestasi yang direncanakan mencapai 4.609.551 Ha. Deforestasi yang direncanakan ini mulai marak terjadi setelah tahun 1990, sehingga laju deforestasi yang direncanakan rata-rata mencapai 230.477 ha per tahun (21% dari total deforestasi). Dengan demikian laju deforestasi yang tidak direncanakan sekitar 859.083 Ha per tahun. Sampai akhir Desember 2010 sudah ada sekitar 520 permohonan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan. Luas kawasan hutan yang diajukan untuk dilepas rata-rata mencapai 200.000 Ha per pemohon. Apabila tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan pemekaran wilayah dan pembatasan pemanfaatan ruang, diperkirakan semua HPK yang luasnya sekitar 22,7 Ha akan habis dalam waktu tidak lebih dari 10 tahun ke depan.
Sampai tahun 2007, total luas deforestasi yang direncanakan mencapai 4.609.551 Ha. Deforestasi yang direncanakan ini mulai marak terjadi setelah tahun 1990, sehingga laju deforestasi yang direncanakan rata-rata mencapai 230.477 ha per tahun (21% dari total deforestasi). Dengan demikian laju deforestasi yang tidak direncanakan sekitar 859.083 Ha per tahun. Sampai akhir Desember 2010 sudah ada sekitar 520 permohonan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan. Luas kawasan hutan yang diajukan untuk dilepas rata-rata mencapai 200.000 Ha per pemohon. Apabila tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan pemekaran wilayah dan pembatasan pemanfaatan ruang, diperkirakan semua HPK yang luasnya sekitar 22,7 Ha akan habis dalam waktu tidak lebih dari 10 tahun ke depan.
Berdasarkan hasil kajian IFCA (Kemenhut,
2008), deforestasi yang tidak direncanakan sebagian besar terjadi di kawasan
hutan produksi, kemudian diikuti di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Laju deforestasi yang tidak direncanakan ini diperkirakan akan meningkat ke
depan, khususnya pada kawasan hutan yang aksesnya lebih terbuka, hutan produksi
yang tidak ada pemegang izin pengelolaannya dan hutan lindung. Pada sebagian
hutan konservasi, keberadaan Balai Taman Nasional diharapkan dapat meminimumkan
deforestasi yang tidak direncanakan ini. Sampai dengan akhir 2009, hampir
separuh kawasan hutan di Indonesia (46,5% atau 55,93 juta hektare) tidak
dikelola dengan intensif (DKN, 2009);
c. Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia menjadi
pusat perhatian bukan saja di regional, bahkan sampai internasional. Kebakaran
hutan ini meningkatkan suhu permukaan bumi dan mengancam pencairan suhu es di
kutub utara. Berdasarkan kekhawatiran tersebut, pemerintah Indonesia melalui
Kementerian Kehutanan telah menyusun kebijakan-kebijakan serta peratiran
perundang-undangan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Berikut beberapa kebijakan dan peraturan yang ada di
Indonesia mengenai kebakaran hutan dan lahan:
1.1 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
l Psl 6(1): kewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup
l Psl 25(1): sanksi administrasi-kewenangan gubernur/bupati/walikota memaksa penanggung jawab usaha utk mencegah/mengakhiri pelanggaran
l Psl 41(1): sanksi sengaja merusak LH-penjara (max 10 th), denda (max Rp 500 jt)
l Psl 42(1): sanksi alpa merusak LH- penjara (max 3 th), denda (max Rp 100jt)
l Sanksi bersifat kumulatif, bukan alternatif
l Tindakan tata tertib: perampasan keuntungan, penutupan perush., perbaikan, dll.
1.2 Undang-Undang Namor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan; kawas an hutan; dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama sert a penyakit (Pasal 47, ayat 1).
1.1 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
l Psl 6(1): kewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup
l Psl 25(1): sanksi administrasi-kewenangan gubernur/bupati/walikota memaksa penanggung jawab usaha utk mencegah/mengakhiri pelanggaran
l Psl 41(1): sanksi sengaja merusak LH-penjara (max 10 th), denda (max Rp 500 jt)
l Psl 42(1): sanksi alpa merusak LH- penjara (max 3 th), denda (max Rp 100jt)
l Sanksi bersifat kumulatif, bukan alternatif
l Tindakan tata tertib: perampasan keuntungan, penutupan perush., perbaikan, dll.
1.2 Undang-Undang Namor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan; kawas an hutan; dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama sert a penyakit (Pasal 47, ayat 1).
Pemerintah rnengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun
di luar kawasan hutan (Pasai 48, ayat 1).
1.3
UU No.18/2004 tentang Perkebunan
l Psl. 25 (1): usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi LH
l Psl. 26 : larangan membuka lahan dengan pembakaran
l Psl. 48(1): pembakaran sengaja-penjara (max 10 th), denda (max Rp 10 milyar)
l Psl. 49(1): lalai membakar-penjara (max 3 th), denda (max Rp 3 milyar)
l Sanksi kumulatif
l Psl. 25 (1): usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi LH
l Psl. 26 : larangan membuka lahan dengan pembakaran
l Psl. 48(1): pembakaran sengaja-penjara (max 10 th), denda (max Rp 10 milyar)
l Psl. 49(1): lalai membakar-penjara (max 3 th), denda (max Rp 3 milyar)
l Sanksi kumulatif
1.4
UU No.19/2004 tentang Kehutanan
– Psl. 47(a): Perlindungan hutan dan kawasan hutan.
– Psl 48(3): kewajiban pengelola hutan melindungi hutan
– Psl.50 (1): larangan merusak sarana/prasarana perlindungan hutan
– Psl. 78(3): sengaja : penjara (max 15 th), denda (max 5 milyar)
– Psl.50(3): lalai: penjara (max 5 th), denda (max1.5 milyar)
1.5 PP No.4/2001: Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran LH yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Ruang lingkup PP ini antara lain :
– Kriteria baku Pencegahan kerusakan dan atau pencemaran Lingkungan Hidup dan kebakaran hutan dan lahan,
– Tata laksana Pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian,
– penanggulangan, dan
– Pemulihan Dampak
Peraturan Pemerintah ini memberikan kejelasan dan peran masing-masing pihak terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
– Psl. 47(a): Perlindungan hutan dan kawasan hutan.
– Psl 48(3): kewajiban pengelola hutan melindungi hutan
– Psl.50 (1): larangan merusak sarana/prasarana perlindungan hutan
– Psl. 78(3): sengaja : penjara (max 15 th), denda (max 5 milyar)
– Psl.50(3): lalai: penjara (max 5 th), denda (max1.5 milyar)
1.5 PP No.4/2001: Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran LH yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Ruang lingkup PP ini antara lain :
– Kriteria baku Pencegahan kerusakan dan atau pencemaran Lingkungan Hidup dan kebakaran hutan dan lahan,
– Tata laksana Pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian,
– penanggulangan, dan
– Pemulihan Dampak
Peraturan Pemerintah ini memberikan kejelasan dan peran masing-masing pihak terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
1.5
PP No.45/2004 tentang Perlindungan Hutan
Bab III: Ketentuan Umum, Pengendalian Kebakaran, Pencegahan, Pemadaman, Penanganan Pasca, Tanggung jawab pidana perdata
Bab III: Ketentuan Umum, Pengendalian Kebakaran, Pencegahan, Pemadaman, Penanganan Pasca, Tanggung jawab pidana perdata
KEBIJAKAN
KEMENTERIAN KEHUTANAN DALAM PENGENDALIAN
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Kebijakan
Kemeneterian Kehutanan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan terdiri
atas tiga yaitu :
1. Kelembagaan
2. Operasional, dan
3. Peningkatan Peran serta dan pemberdayaan masyarakat
Kebijakan tersebut sesuai dengan rencana startegis dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebakaran hutan.
1. Kelembagaan dan keorganisasian
1. Kelembagaan
2. Operasional, dan
3. Peningkatan Peran serta dan pemberdayaan masyarakat
Kebijakan tersebut sesuai dengan rencana startegis dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebakaran hutan.
1. Kelembagaan dan keorganisasian
Pasca kebakaran hutan besar tahun 1982/83
yang menghanguskan lebih kurang 3,2 juta ha hutan di Inndonesia, maka
terbentuklah Departemen Kehutanan yang di dalamnya terdapat Seksi Kebakaran
Hutan (Eselon IV) di bawah Sub Direktorat Pengamanan Hutan, Direktorat
Perlindungan Hutan. Permasalahan kebakaran hutan kian hari terus meningkat,
terbukti dengan kejadian kebakaran hutan tahun 1987, 1991, dan 1994. Pada tahun
1994, kemudian Departemen Kehutanan meningkatkan Seksi Kebakaran Hutan menjadi
Sub Direktorat Kebakaran Hutan (Eselon III) di bawah Direktorat Perlindungan
Hutan. Tahun 1994/1995 isu kebakaran hutan berkembang menjadi isu transboundary
haze pollution, isu regional bahkan internasional. Atas kejadian itu dan
mengingat diperlukan koordinasi yang lebih mantap maka dibentuklah secara
bersama-sama Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (PUSDALKARHUTNAS) oleh
Departemen Kehutanan. Sedangkan BAPEDAL membentuk Tim Koordinasi Nasional
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (TKNPKHL). Tahun itu pula maka mulailah
dirancang pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
(PUSDALKARHUTLA), Satuan Pelaksana (SATLAK). Secara bertahap terbentuklah
organisasi non-structural tersebut di seluruh propinsi di Indonesia.
Tahun 2000, Departemen Kehutanan kembali menaikkan status organisasi kebakaran dari Sub Direktorat menjadi Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan (Eselon II). Sedangkan BAPEDAL juga meningkatkan organisasi pengelola kebakaran setingkat Eselon II. Tahun 2000, proses desentralisasi berjalan dan daerah mulai aktif membentuk organisasi-organisasi baru baik yang secara langsung menangani kebakaran hutan dan lahan atau secara implisit menyatu dalam job discripsinya (penjabaran pekerjaan).
Tahun 2000, Departemen Kehutanan kembali menaikkan status organisasi kebakaran dari Sub Direktorat menjadi Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan (Eselon II). Sedangkan BAPEDAL juga meningkatkan organisasi pengelola kebakaran setingkat Eselon II. Tahun 2000, proses desentralisasi berjalan dan daerah mulai aktif membentuk organisasi-organisasi baru baik yang secara langsung menangani kebakaran hutan dan lahan atau secara implisit menyatu dalam job discripsinya (penjabaran pekerjaan).
Organisasi
yang dibentuk tingkat nasional terdiri dari :
1. BAKORNAS-PB&P (UU No.24/2007)
2. PUSDALKARHUTNAS
3. PUSDALOPS (acuannya PP No.45/2004) dan Kep. Dirjen PHKA No.21/KPTS/DJ-IV/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan di Indonesia
4. BMG, LAPAN,BPPT, Perg. Tinggi, BASARNAS, AU,,Proyek BLN, dll
5. Pengusaha, LSM, dan masyarakat tingkat nasional
Selain tingkat pusat, organisasi yang dibentuk untuk penanganan pengendalian kebakaran hutan tingkat propinsi seperti :
1. SATKORLAK-PB&P
2. PUSDALKARHUTLA
3. BAPEDALPROP
4. BRIGDALKARHUT
5. St.BMG,Perg. Tinggi, Tim SAR, AU, TNI/POLRI, LINMAS, Proyek BLN
6. Pengusaha, LSM, dan masyarakat tingkat propinsi
Adapun untuk tingkat Kabupaten/Kota seperti :
1. SATLAK-PB&P
2. DAMKARHUTLA
3. BAPEDALKAB
4. BRIGDALKARHUT DAOPS
5. St.BMG,Perg. Tinggi, TNI/POLRI, LINMAS
6. Pengusaha, LSM, dan masyarakat, tingkat kabupaten
Untuk Tingkat Kecamatan seperti :
1. SATGAS-PB&P
2. Regu Pemadam Kebakaran
3. Satgas Damkar lahan
4. Pengusaha, LSM, dan masyarakat, tingkat kecamatan
1. BAKORNAS-PB&P (UU No.24/2007)
2. PUSDALKARHUTNAS
3. PUSDALOPS (acuannya PP No.45/2004) dan Kep. Dirjen PHKA No.21/KPTS/DJ-IV/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan di Indonesia
4. BMG, LAPAN,BPPT, Perg. Tinggi, BASARNAS, AU,,Proyek BLN, dll
5. Pengusaha, LSM, dan masyarakat tingkat nasional
Selain tingkat pusat, organisasi yang dibentuk untuk penanganan pengendalian kebakaran hutan tingkat propinsi seperti :
1. SATKORLAK-PB&P
2. PUSDALKARHUTLA
3. BAPEDALPROP
4. BRIGDALKARHUT
5. St.BMG,Perg. Tinggi, Tim SAR, AU, TNI/POLRI, LINMAS, Proyek BLN
6. Pengusaha, LSM, dan masyarakat tingkat propinsi
Adapun untuk tingkat Kabupaten/Kota seperti :
1. SATLAK-PB&P
2. DAMKARHUTLA
3. BAPEDALKAB
4. BRIGDALKARHUT DAOPS
5. St.BMG,Perg. Tinggi, TNI/POLRI, LINMAS
6. Pengusaha, LSM, dan masyarakat, tingkat kabupaten
Untuk Tingkat Kecamatan seperti :
1. SATGAS-PB&P
2. Regu Pemadam Kebakaran
3. Satgas Damkar lahan
4. Pengusaha, LSM, dan masyarakat, tingkat kecamatan
d.
Konflik kepemilikan lahan
Konflik atas kepemilikan lahan terjadi
karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Konflik tersebut disebabkan
oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang mendasarinya, terutama implikasi yang
saling bertentangan antara UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26/2007
tentang Penataan Ruang. Kemudian, peraturan-peraturan sektoral yang berbeda,
misalnya tentang kehutanan, hutan tanaman dan pertambangan, kurang sinergis.
Selain itu, peraturan dan tata cara pelaksanaan di berbagai tingkat
pemerintahan yang berbeda belum sinergis atau belum sesuai dengan
prinsip-prinsip hak asasi manusia.
e.
Pengelolaan hutan yang kurang efektif;
Praktek pengelolaan hutan yang kurang
efektif terjadi karena lemahnya kapasitas kelembagaan di tingkat daerah.
Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah yang bertugas untuk
mengawasi kawasan konservasi kekurangan dana dan sumber daya manusia. Lemahnya
kapasitas kelembagaan dapat berakibat lemahnya kemampuan dalam meninventarisir
potensi dan kondisi riil sumber daya hutan di tingkat tapak. Pemerintah daerah
yang bertugas untuk mengelola Hutan Lindung tidak melaksanakan peranannya
dengan baik. Selain itu, struktur desentralisasi dari Kesatuan Pengelolaan
Hutan (KPH) di tingkat kabupaten dan provinsi masih belum selesai disusun dan
dikembangkan. Sementara itu, tanggung jawab pengelolaan Hutan Produksi sebagian
besar berada di tangan pemegang konsesi yang bekerja dengan pengawasan yang
minim dari pemerintah.
f. Rehabilitasi dilakukan hanya sebatas proyek
Rehabilitas berjalan selama masa periode
tertentu saja atau hanya sebatas masa proyek. Selama lebih dari 30 tahun,
kegiatan rehabilitasi dilaksanakan pada lebih dari 400 lokasi di Indonesia.
Namun, pada tahun 2002 total luas areal hutan dan lahan yang terdegradasi telah
mencapai 96,3 juta ha (54,6 juta ha di dalam kawasan hutan dan 41,7 juta ha di
luar kawasan hutan). Factor keberhasilan proyek rehabilitasi antara lain adanya
keterlibatan masyarakat setempat secara aktif, dan dilakukannya intervensi
teknis untuk mengatasi penyebab degradasi hutan. Sampai saat ini factor
keberhasilan dari berbagai proyek rehabilitasi belum tercapai dan sulit untuk
bisa dipertahankan dalam jangka panjang, terutama setelah proyek selesai.
Orientasi keproyekan masih sangat kuat,
sehingga mengakibatkan: a) pemeliharaan yang tidak memadai pada bibit yang
telah ditanam; b) kurangnya keberlangsungan pendanaan setelah proyek selesai
karena tidak adanya mekanisme reinvestasi, kurangnya analisis kelayakan ekonomi
yang memadai atau tidak adanya kepastian integrasi dengan pasar yang jelas; c)
insentif ekonomi yang tidak jelas, mengurangi minat masyarakat untuk ikut
berpartisipasi secara aktif; d) partisipasi masyarakat yang terbatas karena
masalah tenurial yang tidak terselesaikan dan organisasi masyarakat yang tidak
efektif; e) pembangunan kapasitas bagi masyarakat yang tidak efektif; f )
pertimbangan yang tidak memadai terhadap aspek sosial-budaya; dan pada tingkat
yang lebih luas, tidak adanya pembagian hak dan tanggung jawab yang jelas
antara pemangku kepentingan terkait, terutama pemerintah daerah, masyarakat dan
dinas kehutanan.
g. Kurangnya Kebijakan Inovatif
Sejak tahun 1950-an, pemerintah Indonesia
telah menerapkan berbagai program rehabilitasi. Sebagian besar program berasal
dan dikelola oleh pemerintah. Anggaran program berasal dari Pemerintah dan
donor internasional dan alokasinya terfokus pada aspek-aspek teknis.
Aspek-aspek non teknis seperti kelembagaan, pemberdayaan, dan sebagainya belum
efektif dikembangkan. Karena itu wajar apabila program rehabilitasi kurang
mendapat dukungan dari masyarakat setempat, baik yang tinggal di dalam maupun
di sekitar wilayah sasaran. Pendekatan kreatif dan inovatif yang dapat
memberikan manfaat hubungan social-ekonomi jangka panjang antara perusahaan,
pemerintah dan masyarakat local belum diterapkan pada program rehabilitasi.
Misalnya Kebijakan pemerintah terhadap
pengusaha HPH lebih pada pengendalian jumlah produksi hasil hutan. Sedangkan
hutan alam sebagai stock tidak menjadi perhatian utama. Hutan alam sebagai
stock berupa tegakan muda, tegakan yang siap ditebang atau menunggu ditebang,
tidak menjadi perhatian untuk dijaga dan dipelihara karena tidak menjadi
kriteria dalam penilaian kinerja pemegang ijin. Kebijakan tersebut menyebabkan
perusahaan enggan melindungi hutan alam dalam kawasan yang dikelola, dan di
sisi lain pengendalian jumlah produksi dengan banyak peraturan menyebabkan
ekonomi biaya tinggi. Perlu inovasi dalam kebijakan agar pengusaha mau melakukan
recovery terhadap hutan
VI. Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia
Hierarki maksudnya peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebelum menuju pada poin utama Tata
Urutan Perundang-undangan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2012, tak ada
salahnya kita juga mengetahui perubahan-perubahan yang telah terjadi
sebelumnya. Berikut merupakan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Indonesia di masa sebelumnya.
Tata perundang-undangan diatur dalam :
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
1. Ketetapan
MPR
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh,
serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
6. Peraturan Desa
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh,
serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
6. Peraturan Desa
V. Tahapan dan Proses
Lahirnya suatu Kebijakan Publik
1) Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat
strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang
untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam
agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status
sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu
tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu
lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1. Telah mencapai titik
kritis tertentu yang jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2. Telah mencapai tingkat
partikularitas tertentu yang berdampak dramatis;
3. Menyangkut emosi
tertentu dari sudut kepentingan orang banyak (umat manusia) dan mendapat
dukungan media massa;
4. Menjangkau dampak yang
amat luas ;
5. Mempermasalahkan
kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
6. Menyangkut
suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan
kehadirannya)
2) Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda
kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi
didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan
masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang
ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda
kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing
untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3) Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
3) Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan
otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu
masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan
pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang
sah. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan
niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir
pemerintahan disonansi. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi
simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk
mendukung pemerintah.
4) Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
4) Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat
dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan
yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi
dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak
hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses
kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan
masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan
masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
VI. Kebijakan Ekonomi
Pengusahaan Hutan di Indonesia
Kajian ekonomi makro bertujuan untuk
memberikan gambaran tentang perekonomian yang diperlukan menyusun
kebijakan-kebijakan ekonomi yang memfokuskan diri pada:
1.Penggunaan sumberdaya secara penuh (full
employment)
2.Stabilitas harga
3.Pertumbuhan ekonomi
4.Mutu lingkungan hidup
Kebijakan ekonomi makro adalah sebagai
berikut.
a) Kebijakan fiskal (pajak
dan subsidi)
Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh
pemerintah dapat mempengaruhi kinerja pembangunan sektor kehutaanan antara lain
pemungutan pajak yang terlalu tinggi hingga pengusaha tidak memperoleh
keuntangan ditinjau dari sisi positif akan mendorong terjadinya konservasi
hutan hutan. Tetapi jika ditinjau dari sisi negatifnya maka tidak memotivasi
pengusaha melakukan investasi dalam bidang usaha kehutanan, dengan demikian
akan menurunkan pendapatan sektor kehutanan dan penyerapan tenaga kerja sektor
kehutanan rendah. Demikan pula halnya kebijakan subsidi pemerintah berupa
pinjaman perbankan dengan suku bungan sangat rendah pada pembangunan hutan
tanaman akan mendorong pengusaha melakukan investasi pada kegiatan hutan
tanaman yang berdampak pada meningkatnya lapangan kerja dan pendapatan
masyarakat.
b) Kebijakan Moneter
Kebijakan pemerintah mencegah laju inflasi
dengan mengurangi jumlah uang beredar untuk mencegah inflasi. Penurunan inflasi
akan mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, dengan demikian pengusaha/investor
akan tertarik melakukan kegiatan investasi termasuk di sektor kehutanan.
c) Kebijakan pertumbuhan
Ekonomi Kebijakan pertumbuhan ekonomi dapat
dilakukan dengan mendorong orang menabung. Tabungan yang terkumpul diperbankan
dapat dijadikan modal investasi untuk pembangunan sektor kehutanan melalui
sistem kredit perbankan. Di samping kebijakan tersebut di atas dapat juga
dilakukan kebijakan yang lain antara lain adalah pemerintah mengalokasikan dana
melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun melalui APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada program-program prioritas
pembangunan sektor kehutanan yang bertuan untuk meningkatkan kesempatan kerja,
meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kelestarian hutan. Dalam penentuan
prioritas program pembangunan kehutanan yang harus dibiayai melalui APBN atau
APBD harus dianalisis program program apa yang dapat mewujudkann ketiga tujuan
tersebut di atas.
Berbagai kasus dampak kebijakan ekonomi makro terhadap
Sektor Kehutanan antara lain:
1) Kebijakan perizinan dan
penarikan pajak pada hutan milik masyarakat (hutan rakyat), menyebabkan pemilik
hutan rakyat tidak mampu memperoleh izin penebangan kayu dan kesempaatan
tersebut digunakan oleh pengusaha kayu, sehingga pemilik hanya mampu menjual
kayunya dengan harga kayu yang rendah yang tidak menguntukan petani. Hal
tersebut berdampak pada kegiatan konversi lahan hutan rakyat untuk ditanami
tanaman semusim dan atau taanaman perkebunan yang lebih menguntungkan. Jadi
daapat disimpulkan bahwa kebijaakan perizinan dan penarikan pajak pada hutan
rakyat tidak efektif mendorong kegiatan pembangunan kehutanan.
2) Kebijakan pemerintah
pada awal pembangunan Indonesia paada tahun 1970an dengan kebijakan pertumbuhan
ekonomi yang mendorong investasi pada pengusahaan hutan alam diluar Pulau Jawa
melalui Penanaman Modal Dalam Negeri dan PMA (penanaman Modal daalam negeri,
telah berhasil mendorong bangkitnya dunia usaha sektor kehutanan, sehingga
menyerap tenaga kerja, PDB meningkat, meningkatnya kegiatan industri dan jasa
sektor kehutanan. Tetapi juga memberikan dampak negatif yaitu kerusakan hutan
dan ketimpangan pendapatan masysyarakat. Masyarakat sekitar hutan yang
berinteraksi langsung dengan hutan kurang beruntung menikmati usaha kehutanan,
saat ini jumlah penduduk miskin di sekitar hutan kurang lebih 10 juta jiwa atau
kurang lebih 30% dari jumlah penduduk miskin di Indonesia. Pembahasan tersebut
di atas dapat disimpulkan bahwa Kebijakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada
negara sedang berkembang akan menguras sumberdaya alam termasuk hutan. Tetapi
jika tidak dilakukan berdampak pada pengangguran dan pendapatan yang rendah.
DAFTAR PUSTAKA
http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_presentasi/WORKSHOP
Peraturan
kebijakan di Kementerian PPN bappenas.pdf
kebijakan di Kementerian PPN bappenas.pdf
http://forester-untad.blogspot.co.id/2014/03/kebijakan-ekonomi-makro-
hubungannya.html
hubungannya.html
